Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Hingga 50 Persen
Kamis, 09 Oktober 2014 – 18:30 WIB
Golongan II: naik Rp 2 ribu, dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500.
Golongan III: naik Rp 3 ribu, dari Rp 24 ribu menjadi Rp 27 ribu.
Golongan IV: naik Rp 4 ribu, dari Rp 30 ribu, menjadi Rp 34 ribu.
Golongan V: naik Rp 4.500, dari Rp 36.500 menjadi Rp 41.000.
JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS