Tarif Tol Naik Lagi
Kenaikan tarif tol itu dipastikan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PU-Perumahan Rakyat Nomor 643/KPTS/M/2014 pada 16 Desember lalu.
Mengacu pada SK itu, kenaikan paling besar terjadi pada ruas atau rute Dupak-Manyar. Tarif kendaraan golongan I (sedan, minibus, bus) yang sebelumnya ''hanya'' Rp 9 ribu kini naik menjadi Rp 12 ribu. Artinya, terjadi kenaikan Rp 3 ribu. Tarif untuk rute Romokalisari-Tandes juga naik signifikan. Yang semula Rp 3.500 menjadi Rp 5 ribu. Lalu, Kebomas-Tandes yang sebelumnya Rp 7.000 naik menjadi Rp 10.000.
Kuasa PT MBM Harlim Christanto saat dikonfirmasi menjelaskan, sejatinya perubahan tarif yang terjadi sekarang bukan kenaikan reguler. "Sebab, harusnya tarif tol ini sudah terjadi awal tahun lalu. Tapi kami memutuskan menunggu hingga renovasi tuntas," katanya. (ris/c6/hud)
SURABAYA - Tarif tol Surabaya-Gresik resmi naik mulai Rabu mendatang (24/12). Kenaikan itu ditetapkan untuk seluruh ruas. Penyesuaian tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Debat, Arfi-Yena Targetkan Menang 40 Persen Suara di Pilwalkot Bandung
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Satu Keluarga di Bruno Purworejo Tertimbun Longsor, 3 Orang Meninggal
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka