Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Dampak dari Kenaikan Harga BBM
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:02 WIB

Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilaksanakan karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter.
Kenaikan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). "Nantinya dana tersebut bisa dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk lain," jelasnya. (wir/ca)
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan