Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Dampak dari Kenaikan Harga BBM
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:02 WIB
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilaksanakan karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter.
Kenaikan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). "Nantinya dana tersebut bisa dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk lain," jelasnya. (wir/ca)
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR Yakin PP 49/24 Berdampak Positif terhadap Industri Keuangan Digital
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- BNI Siap Sukseskan Penyaluran KUR Bagi PMI
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Kementan-Kementrans Berkolaborasi Bangun Kawasan Transmigrasi untuk Swasembada Pangan
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET