Tarif Travel Gelap, Tujuan Jawa Barat Rp500 Ribu, ke Jateng dan Jatim Rp900 Ribu
Rabu, 05 Mei 2021 – 16:29 WIB

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos kasus di mapolres. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial serta menawarkan langsung.
"Penyitaan kendaraan diduga travel gelap itu akan dilakukan sesuai dengan lembar tilang. Karena sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang," katanya.
Para sopir angkutan gelap ini dikenakan pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi mengamankan 32 unit mobil berbagai jenis diduga sebagai travel gelap yang mengangkut pemudik menjelang Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Polisi Tindak 25 Travel Gelap di Riau, Masyarakat Harus Berhati-hati
- Beraksi Belasan Kali, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Karawang
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang