Tarif Travel Gelap, Tujuan Jawa Barat Rp500 Ribu, ke Jateng dan Jatim Rp900 Ribu
Rabu, 05 Mei 2021 – 16:29 WIB
Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial serta menawarkan langsung.
"Penyitaan kendaraan diduga travel gelap itu akan dilakukan sesuai dengan lembar tilang. Karena sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang," katanya.
Para sopir angkutan gelap ini dikenakan pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi mengamankan 32 unit mobil berbagai jenis diduga sebagai travel gelap yang mengangkut pemudik menjelang Lebaran 2021.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Polisi Gelar Reka Ulang Adegan Penyerangan Rombongan Kiai NU dan Banser di Karawang
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian