Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih

jpnn.com, JAKARTA - Pemuda berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap polisi atas kasus prostitusi daring melalui media sosial Facebook.
Dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK sebesar Rp 1.350.000 kepada pria hidung belang.
Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari transaksi tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)
Pemuda 22 tahun melakoni bisnis prostitusi online. Wanita PSK yang ditawarkan MI Rp 1.350.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK