Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu
Rabu, 15 Juni 2011 – 08:54 WIB

Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
MEDAN -- Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir