Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu

Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu
Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)


MEDAN -- Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News