Tarik Becak Rp40 Ribu, Jual Ganja Rp100 Ribu
Rabu, 15 Juni 2011 – 08:54 WIB
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat SIK yang dikonfirmasi di Polsek Medan Kota menjelaskan, pengedar akan dijerat dengan Pasal 111, 114 ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ari)
MEDAN -- Alih-alih ingin menambah penghasilan, malah apes yang didapat. Itulah yang dialami Ang Cing Huat alias Amat (53), warga Jalan Mandala By
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan