Tarik Emas dari Alam Gaib, Dukun Palsu Ditangkap
jpnn.com - CIREBON - Petugas Reskrim Polsek Kapetakan menangkap H Jay Sulistian alias Japar Sidik bin Mohamad Yusuf Supandi, 54 warga Karawang, pada Kamis (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB di TPU Buyut Petak Perlaya Desa Kapetakan.
Pelaku yang baru lima hari menikah dengan seorang janda yang tinggal di Gang Bandeng kelurahan Pesisir Kecamatan Panjunan, Kota Cirebon itu dibekuk terkait kasus penipuan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus bermula ketika korban Edi bin Mulya, 40 warga Blok Dadali RT 19/RW 05 Desa/Kecamatan Kapetakan bertemu pelaku secara tak sengaja di empang milik korban pada 5 September lalu.
Dari pertemuan itu, akhirnya mereka sepakat tentang menarik emas dari alam gaib. Setelah berbincang lama, pelaku mengaku mempunya amalan untuk menarik emas dengan syarat korban harus menyediakan sesaji dan perlengkapan ritual menarik emas.
Proses penarikan emas sendiri berlangsung beberapa kali termasuk dua kali di rumah korban dan dua kali di Krangkeng, Indramayu. Bahkan sesaji yang disediakan korban cukup fantastis yaitu seekor kambing setiap kali ritual.
Dari semua proses itu tak sekalipun korban mendapatkan emas seperti yang dijanjikan pelaku. Puncaknya Kamis (31/10) korban melakukan ritual di Krangkeng dan setelah ritual tersebut ternyata Edi harus mendapati kenyataan pahit. Emas yang diidam-idamkannya tidak didapatkan juga.
Merasa ditipu mentah-mentah oleh dukun palsu dengan kerugian sekitar Rp 64 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kapetakan Kamis (31/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Setelah mencari informasi petugas berhasil menangkap tersangka di TPU Buyut Petak Perlaya Desa Kapetakan pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat diperiksa polisi, tersangka menolak disebut menipu. Menurutnya dirinya juga ikut menyumbang biaya yang keluar untuk proses penarikan emas tersebut. "Saya aja habis Rp 12,5 juta dari hasil menjual motor anak saya," ujarnya.
Dia menyebut, jumlah uang yang dilaporkan korban itu terlalu besar. Seingatnya, dirinya hanya menerima uang sekitar Rp36 juta dengan rincian Rp 1,3 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 500 ribu tiga kali. Kemudian Rp 6 juta , Rp 3 juta, Rp 150 ribu, Rp 150 ribu, Rp 700 ribu, Rp 10 Juta, Rp 8 juta, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 700 ribu.
CIREBON - Petugas Reskrim Polsek Kapetakan menangkap H Jay Sulistian alias Japar Sidik bin Mohamad Yusuf Supandi, 54 warga Karawang, pada Kamis (31/10)
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi