Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan Golden Visa guna menarik investor asing ke tanah air.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi di Indonesia.
"Golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun," ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya, Senin (4/9).
Syarat untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar.
"Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu USD 5 juta atau Rp76 miliar," kata dia.
Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.
"Untuk nilai investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun," lanjut Silmy Karim.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Pemerintan mengesahkan aturan Golden Visa untuk menarik investor asing berinvestasi di tanah air.
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991