Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa

Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto: Kemenkumham

Sementara itu, untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350 ribu atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.

"Makin lama tinggal di Indonesia, makin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," jelas Silmy.

Pemerintah menerbitkan kebijakan golden visa tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

"Harapannya, kebijakan ini akan menerima dampak serupa, apalagi negagara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," ungkapnya. (jlo/jpnn)

Pemerintan mengesahkan aturan Golden Visa untuk menarik investor asing berinvestasi di tanah air.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News