Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK

Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jika tidak, ini ranahnya bisa ke tindak pidana korupsi karena merugikan negara," ujarnya.

Selain itu, KPK juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan tata kelola pemerintahan daerah supaya lebih efektif dan efisien, serta tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Rekomendasi tersebut juga disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.

"Termasuk rekomendasi mengenai tata kelola aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan Pemkot Serang," ucapnya.

Tata kelola itu juga termasuk terhadap aset yang belum bersertifikat, perlu disertifikasi sebagai upaya pengamanan.

"Kemudian yang masih ada sengketa aset diajukan penyelesaian sesuai dengan permasalahan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan pendataan dan penelusuran kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah mantan pejabat daerah.

"Progresnya baik, sudah ada beberapa yang ditemukan dan ada yang pada saat dilakukan pengecekan sedang digunakan. Untuk datanya nanti bisa ditanyakan melalui kepala bidang," katanya.(ant/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemkot Serang, Banten sampai melibatkan KPK dalam menarik aset kendaraan dinas yang masih dikuasai eks pejabat daerah itu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News