Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
Selasa, 11 Juni 2013 – 16:09 WIB

Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menterinya keluar dari kabinet. Alasannya, yang punya kewenangan mencopot menteri hanya presiden.
“Menteri yang sudah duduk di kabinet sudah jadi pembantu presiden utuk melaksanakan kekuasaan pemerintahah. Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan landasan hukum seperti itu lanjutnya, antara Setgab, parpol, dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Oleh karenanya parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara.
“Ini sesungguhnya bisa merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya
BERITA TERKAIT
- Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami