Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
Selasa, 11 Juni 2013 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menterinya keluar dari kabinet. Alasannya, yang punya kewenangan mencopot menteri hanya presiden.
“Menteri yang sudah duduk di kabinet sudah jadi pembantu presiden utuk melaksanakan kekuasaan pemerintahah. Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan landasan hukum seperti itu lanjutnya, antara Setgab, parpol, dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Oleh karenanya parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara.
“Ini sesungguhnya bisa merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT