Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
Selasa, 11 Juni 2013 – 16:09 WIB

Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menterinya keluar dari kabinet. Alasannya, yang punya kewenangan mencopot menteri hanya presiden.
“Menteri yang sudah duduk di kabinet sudah jadi pembantu presiden utuk melaksanakan kekuasaan pemerintahah. Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan landasan hukum seperti itu lanjutnya, antara Setgab, parpol, dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Oleh karenanya parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara.
“Ini sesungguhnya bisa merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus