Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
Selasa, 11 Juni 2013 – 16:09 WIB

Tarik Menteri dari Kabinet, Upaya Jatuhkan Presiden
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya hak konstitusional untuk menarik menterinya keluar dari kabinet. Alasannya, yang punya kewenangan mencopot menteri hanya presiden.
“Menteri yang sudah duduk di kabinet sudah jadi pembantu presiden utuk melaksanakan kekuasaan pemerintahah. Pasal 17 UUD 45 menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden,” kata Irmanputra Sidin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/6).
Dengan landasan hukum seperti itu lanjutnya, antara Setgab, parpol, dan kabinet tidak mempunyai relasi atau interdependensi konstitusional. Oleh karenanya parpol yang merencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara.
“Ini sesungguhnya bisa merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Tegara, Irmanputra Sidin mengatakan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) tidak punya
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol