Tarik Paspor Anas, Imigrasi Dinilai Berlebihan
Selasa, 26 Februari 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menarik paspor atas nama Anas Urbaningrum merupakan tindakan berlebihan. Pasalnya belum ada aturan bahwa tersangka ditarik pasporya harus ditarik paspornya.
"Itu sudah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusianya Anas. Banyak sekali orang jadi tersangka tapi paspor tidak ditarik. Ini menunjukan Anas betul-betul terzalimi," ucap Yani gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/2).
Karena itu, ia akan mendorong Komisi III DPR untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM guna menjelaskan penarikan paspor milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Yani curiga ada hal lain di balik penarikan paspor itu.
"Apa gara-gara Anas mau membuka "halaman-halaman" berikutnya? Kalau benar jelas ini punya motif politik ingin membungkam Anas agar tidak membuka halaman-halaman berikutnya," ucap Yani.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menarik paspor atas nama Anas Urbaningrum merupakan
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?