Tarik Senjata Api Politisi
Senin, 07 Mei 2012 – 05:58 WIB
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan. Itu diatur dalam Surat Keputusan Kapolri bernomor 82/II/2004. Terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Indra, SH berharap polisi membekukan dan menarik izin senjata api untuk anggota DPR. "Tidak ada fungsi yang signifikan, seharusnya kalau sipil ditarik, milik anggota DPR juga harus ditarik," katanya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, izin bagi anggota DPR memegang senjata api sudah melalui persyaratan yang ketat. "Sama, untuk pejabat negara juga ada ujian, lewat tes juga," kata Boy kemarin.
Baca Juga:
Boy mengaku belum mengetahui berapa jumlah senjata api berizin yang sekarang dipegang anggota DPR. "Saat ini saya sedang di luar, besok (hari ini) coba kita cek datanya," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan.
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi