Tarik Senjata Api Politisi
Senin, 07 Mei 2012 – 05:58 WIB
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan. Itu diatur dalam Surat Keputusan Kapolri bernomor 82/II/2004. Terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Indra, SH berharap polisi membekukan dan menarik izin senjata api untuk anggota DPR. "Tidak ada fungsi yang signifikan, seharusnya kalau sipil ditarik, milik anggota DPR juga harus ditarik," katanya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, izin bagi anggota DPR memegang senjata api sudah melalui persyaratan yang ketat. "Sama, untuk pejabat negara juga ada ujian, lewat tes juga," kata Boy kemarin.
Baca Juga:
Boy mengaku belum mengetahui berapa jumlah senjata api berizin yang sekarang dipegang anggota DPR. "Saat ini saya sedang di luar, besok (hari ini) coba kita cek datanya," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri mengklaim sudah berusaha menarik kepemilikan dan izin senjata api untuk kalangan sipil. Namun, bagi anggota DPR, masih diperbolehkan.
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan