Tarik Setoran Bansos, Sekdes Cipinang Jadi Tersangka, Lagi Dicari Polisi

Tarik Setoran Bansos, Sekdes Cipinang Jadi Tersangka, Lagi Dicari Polisi
Kapolres Bogor, AKBP Harun di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Polres Bogor menetapkan Sekretaris Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Endang Suhendar sebagai tersangka lantaran menarik setoran dari dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19.

Polres Bogor memasukkan Sekdes Cipinang Endang Suhendar dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekdes Cipinang pun kini menjadi buronan polisi.

"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (16/2).

Mantan penyidik KPK itu menegaskan bahwa Sekdes Cipinang Endang Suhendar diduga menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32), yang juga berstatus tersangka karena memanipulasi 30 data penerima bansos.

AKBP Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terangnya.

Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.

Kapolres Bogor yang juga mantan penyidik KPK AKBP Harun memastikan Sekdes Cipinang Endang Suhendar masuk DPO polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News