Taring Kejagung Rampas Harta Tersangka Korupsi ASABRI: Mobil Mewah sampai Ratusan Hektare Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kejagung merampas harta tiga tersangka yaitu JS, BTS, dan SW pada Rabu (3/3) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya merampas tiga mobil mewah hingga uang tunai dari tersangka JS.
Sebagai catatan, JS ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 Triliun.
"Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita," kata Eben Ezer dalam keterangan resminya, Kamis (4/3).
Dari tersangka JS, penyidik Kejagung menyita Rolls Royce Phantom Coupe, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT dan mobil Nissan Teana.
Penyidik menyita juga uang tunai senilai Rp 73.336.830 dan selembar cek BCA nomor BF 914429 senilai Rp 2 Miliar.
Lebih lanjut dari tersangka JS, penyidik menyita jam tangan mewah berbagai merek. Satu di antaranya sebuah jam tangan merek Cartier berwarna emas.
Kemudian penyidik Kejagung menyita empat jam tangan merek Audermars Piguet, tiga jam tangan merek Patek Philippe Geneve Nautilus, sebuah jam tangan merek Breguet, dua jam tangan merek Vacheron Constantin Geneve, sebuah jam tangan merek Antonie Preziuso Geneve, sebuah jam tangan merek Hysek seri ABYSS Explorer, dan sebuah jam tangan merek Hublot.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum