Taring Kejagung Rampas Harta Tersangka Korupsi ASABRI: Mobil Mewah sampai Ratusan Hektare Tanah
Selain jam tangan, penyidik Kejagung merampas sebuah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan” dan sebuah cincin warna silver dari dari tersangka JS.
Sementara itu, Kejagung banyak menyita aset tidak bergerak dari tersangka BTS. Tanah seluas 410 hektare disita penyidik Kejagung dari tersangka BTS.
Sebagai informasi, BTS berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"854 bidang tanah seluas kurang lebih 410 hektare yang terkait dengan tersangka BTS disita tim jaksa penyidik Kejagung," ujar Eben Ezer.
Dari tersangka BTS, penyidik menyita 15 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, dengan seluas 343.461 m2. Selain itu, penyidik menyita 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak seluas 1.929.502 m2.
Masih dari tersangka BTS, penyidik menyita 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time seluas 1.838.639 m2 dan dua bidang tanah di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 m2.
Kemudian, kata Eben Ezer, penyidik menyita puluhan bus dari tersangka SW. Seperti JS dan BTS, SW berstatus tersangka dalam dugaan korupsi PT ASABRI, karena disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"17 unit bus yang terkait dengan tersangka SW disita tim jaksa penyidik Kejagung," ujar Eben Ezer.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum