Taring Kejagung Rampas Harta Tersangka Korupsi ASABRI: Mobil Mewah sampai Ratusan Hektare Tanah
Dari tersangka SW, Kejagung menyita dua bus bermerek Mitsubishi, 12 bus merek Hino, dan tiga bus bermerek Mercedes Benz.
Menurut Eben Ezer, Kejagung melakukan penaksiran atau taksasi harga dari barang yang telah disita dari tiga tersangka. Penafsiran itu, kata Eben Ezer, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Penyitaan asset-aset para Tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," beber dia.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menyita 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH). Diketahui yang bersangkutan berstatus tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero).
Kemudian penyidik Kejagung juga menyita 21 aset milik tersangka Pendiri PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo terkait kasus korupsi PT ASABRI. Jimmy juga diketahui berstatus sebagai tersangka dalam skandal megakorupsi ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri mungkin bertambah.
Menurut dia, Kejagung terus menelusuri pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.
"Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata Burhanuddin dalam wawancara dengan Claudius Boekan dalam channel YouTube Berita Satu yang dikutip Antara, Sabtu (6/2). (ast/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum