Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri

Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri
Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri. Foto Radar Semarang/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5).

Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Adam meninggal dunia melibatkan 14 seniornya di akademi pencetak perwira.

Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu memastikan proses hukum akan tetap berlangsung.

Mereka yang bersalah tak akan dilindungi. Untuk itu, pihaknya melibatkan Mabes Polri dan Kompolnas.

"Mabes Polri dan Kompolnas dilibatkan," kata Anas seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Senin (22/5).

Ada 14 nama taruna tingkat 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45 WIB.

Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka. Masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda. (jpnn)


Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News