Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5).
Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Adam meninggal dunia melibatkan 14 seniornya di akademi pencetak perwira.
Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu memastikan proses hukum akan tetap berlangsung.
Mereka yang bersalah tak akan dilindungi. Untuk itu, pihaknya melibatkan Mabes Polri dan Kompolnas.
"Mabes Polri dan Kompolnas dilibatkan," kata Anas seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Senin (22/5).
Ada 14 nama taruna tingkat 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka. Masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda. (jpnn)
Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel