Taruna Akpol Tewas, Proses Hukum Libatkan Kompolnas dan Mabes Polri

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5).
Dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Adam meninggal dunia melibatkan 14 seniornya di akademi pencetak perwira.
Perwira tinggi pemilik dua bintang di pundaknya itu memastikan proses hukum akan tetap berlangsung.
Mereka yang bersalah tak akan dilindungi. Untuk itu, pihaknya melibatkan Mabes Polri dan Kompolnas.
"Mabes Polri dan Kompolnas dilibatkan," kata Anas seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group), Senin (22/5).
Ada 14 nama taruna tingkat 3 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis (18/5) sekitar pukul 02.45 WIB.
Dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengerucut 14 nama taruna tingkat 3 sebagai tersangka. Masing-masing berinisial, CHS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ , dan PDS, yang memiliki peran yang berbeda. (jpnn)
Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Anas Yusuf mengatakan prihatin dengan insiden penganiayaan Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam pada Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang