Tas Hitam Milik ABS dan AI Mencurigakan, Bea Cukai & Polres Bintan Tak Tinggal Diam

jpnn.com, BINTAN - Bea Cukai Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Senin (15/8).
Dua instansi penegak hukum tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika berupa sabu-sabu yang dikemas dalam empat kantong plastik dengan total berat 433 gram pada 14 Juli 2022.
Penindakan narkoba tersebut berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai terhadap penumpang KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Penumpang ini akan berangkat menuju Surabaya. Petugas mencurigai tampilan citra X-ray atas barang bawaan penumpang berinisial ABS dan AI.
Petugas segera melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap dua penumpang tersebut dan barang bawaannya.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan empat paket yang diketahui berisi bubuk kristal putih. Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan narcotest.
Hasilnya diketahui bubuk kristal tersebut merupakan sabu. Dua penumpang tersebut dan barang bukti langsung diamankan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang atas keberangkatan penumpang KM Umsini di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Menindak tegas penyelundupan narkoba, Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan menyita ratusan gram sabu-sabu
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM