Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Jumat, 23 September 2011 – 13:47 WIB

Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang selama ini jadi acuan masih layak pakai.
"Sebenarnya UU Pokok-pokok Kepegawaian sudah mencakup semuanya. Apalagi isi RUU ASN hampir sama dengan UU kepegawaian sebelumnya. Menurut hemat saya UU yang ada sekarang cukup direvisi saja dan bukan membuat UU baru," tutur Tasdik yang dihubungi, Jumat (23/9).
Dia memahami hasrat legislator Senayan yang ingin mengubah image PNS. Namun, untuk menciptakan pegawai negeri yang bermental profesional, tidak harus ada payung hukum baru.
"RUU ASN mengatur tentang proses rekrutmen, pembinaan pegawai, netralitas pegawai, dan lain-lain. Nah itu semua ada di UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru.
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans