Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Jumat, 23 September 2011 – 13:47 WIB
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang selama ini jadi acuan masih layak pakai.
"Sebenarnya UU Pokok-pokok Kepegawaian sudah mencakup semuanya. Apalagi isi RUU ASN hampir sama dengan UU kepegawaian sebelumnya. Menurut hemat saya UU yang ada sekarang cukup direvisi saja dan bukan membuat UU baru," tutur Tasdik yang dihubungi, Jumat (23/9).
Dia memahami hasrat legislator Senayan yang ingin mengubah image PNS. Namun, untuk menciptakan pegawai negeri yang bermental profesional, tidak harus ada payung hukum baru.
"RUU ASN mengatur tentang proses rekrutmen, pembinaan pegawai, netralitas pegawai, dan lain-lain. Nah itu semua ada di UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru.
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan