Tasikmalaya...Pilkada Tak Jadi Ditunda
jpnn.com - TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, Jawa Barat telah mencabut Surat Keputusan (SK) penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga 2017.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pilkada dengan calon tunggal tetap dapat dilaksanakan.
"SK penundaan sudah dicabut. Kami juga sudah membuat kembali SK tahapan lanjutan," kata Ketua KPUD Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, Senin (5/10).
KPUD Jawa Barat, menurut Deden, juga akan melakukan beragam metode sosialisasi kepada masyarakat bahwa pilkada tetap dilaksanakan pada 2015.
Antara lain, langsung ke masyarakat dengan mengundang stakeholder. Bisa juga dengan memanfaatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan sosialisasi secara berjenjang.
"Langkah lain, untuk sesi debat, disarankan diganti dengan pemaparan visi misi pasangan calon yang ada," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana dengan masalah anggaran, Deden mengakui sebelumnya pemerintah daerah setempat telah mengucurkan dana sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini yang terpakai baru Rp6,8 miliar.
Deden berharap anggaran nantinya mencukupi. Kalau pun berlebih, akan dikembalikan ke kas daerah. (gir/jpnn)
TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya, Jawa Barat telah mencabut Surat Keputusan (SK) penundaan pelaksanaan pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cegah Anak Putus Sekolah, RK-Suswono Usung Program Pendidikan Dasar-Menengah Gratis
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Soal Rencana Cetak Sawah, Legislator Mewanti-Wanti Pemerintah Soal Isu Ini
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor