Taslim Dorong Pembaruan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia
Senin, 06 Juli 2020 – 19:55 WIB
Namun, Taslim menambahkan bahwa sebelumnya harus ada penataan dan akreditasi yang ketat terhadap oknum yang dikategorikan sebagai "ahli" agar tidak terjadi distorsi yang justru dapat merusak tatanan hukum pidana, khususnya PK.
Menurut Taslim yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP NasDem, saat ini terminologi ahli cenderung mengalami distorsi dan dekadensi, sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal sekaligus tidak independen.
Taslim kemudian menyetir ungkapan almarhum Gus Dur yang mengatakan bahwa saksi ahli di Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral, cenderung menjadi "saksi tukang", bersaksi sesuai pesanan bukan sesuai keahlian.(fri/jpnn)
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukkan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK
- Kejati Jatim Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum Setimpal