Taslim Dorong Pembaruan Politik Hukum Peninjauan Kembali di Indonesia
Senin, 06 Juli 2020 – 19:55 WIB

Prakitisi Hukum Hermawi Taslim. Foto: Tangkapan layar Saat Webimar
Namun, Taslim menambahkan bahwa sebelumnya harus ada penataan dan akreditasi yang ketat terhadap oknum yang dikategorikan sebagai "ahli" agar tidak terjadi distorsi yang justru dapat merusak tatanan hukum pidana, khususnya PK.
Menurut Taslim yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP NasDem, saat ini terminologi ahli cenderung mengalami distorsi dan dekadensi, sehingga pendapat ahli tersebut cenderung asal-asalan, tidak orisinal sekaligus tidak independen.
Taslim kemudian menyetir ungkapan almarhum Gus Dur yang mengatakan bahwa saksi ahli di Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral, cenderung menjadi "saksi tukang", bersaksi sesuai pesanan bukan sesuai keahlian.(fri/jpnn)
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diperuntukkan bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat