Taspen Bayarkan Gaji Pensiun 13 Mulai 23 Juli

jpnn.com - JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mulai Rabu (23/7) akan membayarkan gaji pensiun ke 13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sekretaris Perusahaan Taspen, Aan Oka Muliawan menuturkan pembayaran pensiunan bulan ke 13 ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2014, tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke 13.
"Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tanggal 11 Juli 2014, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji atau pensiun," terang Aan di kantor pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (18/7).
Adapun untuk perhitungan gaji pensiun bulan ke 13 dijelaskan Aan meliputi, pensiun pokok yang baru tahun 2014 ditambah dengan tunjangan keluarga, tambah penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan.
"Itu tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," ujarnya.
Nah bagi penerima pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji pensiun atau tunjangan, maka pensiunan atau tunjangan bulan ke 13 hanya diberikan salah satu saja.
"Yang jumlahnya lebih menguntungkan atau bisa dibilang nominal yang paling besar di antara itu," serunya. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mulai Rabu (23/7) akan membayarkan gaji pensiun ke 13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- Rivqy: Tindak Tegas & Usut Tuntas Komplotan Pengoplos Gas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kebijakan Kontroversial, Jutaan Guru & PPPK Terima Gaji Lima Kali, Honorer Harap Tenang
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah
- Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI