TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun untuk Kemudahan Peserta

TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun untuk Kemudahan Peserta
Ilustrasi pegawai PT Taspen (Persero) melayani peserta. Foto: Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menghadirkan layanan proaktif, yaitu Layanan Antar Pembayaran Pensiun.

Layanan Antar Pembayaran Pensiun merupakan kegiatan pembayaran pensiun yang dilakukan oleh TASPEN, yang diberikan kepada Penerima Pensiun kriteria khusus dengan mengunjungi tempat domisilinya untuk verifikasi, jika dinyatakan berhak maka uang pensiun langsung dibayarkan di tempat.

Layanan ini ditujukan bagi peserta pensiun berusia lanjut, seperti mereka yang berusia di atas 80 tahun, penerima pensiun janda atau duda serta kategori penerima pensiun TASPEN Prioritas (seperti Pejabat Negara).

Layanan ini hadir sebagai solusi atas tantangan yang dihadapi pensiunan yang kesulitan mengambil uang pensiun secara langsung dikarenakan adanya Pensiunan yang tinggal di daerah pelosok dengan internet dan layanan perbankan yang belum memadai.

“Layanan Antar Pembayaran Pensiun merupakan langkah konkret kami untuk mendukung dan memenuhi kebutuhan peserta yang membutuhkan bantuan ekstra. Kami menyadari bahwa sebagian peserta pensiun mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kami," ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra.

"Kami berkomitmen untuk memberikan solusi yang mempermudah mereka agar tidak ada yang tertinggal dalam menerima hak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Hingga Desember 2024, TASPEN secara aktif mengelola Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi 4,7 juta peserta aktif dan 3,1 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui Layanan Antar Pembayaran Pensiun, TASPEN berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Melalui Layanan Antar Pembayaran Pensiun, TASPEN berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News