Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty
Minggu, 21 Agustus 2016 – 01:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist
Kemudian jika masih memiliki utang, wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tutur Herry. (vit/jos/jpnn)
JAKARTA – Perusahaan pelat merah gencar melakukan sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya ialah PT Taspen yang menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun