Tasrap Ditangkap, Polisi Amankan Senjata Api Buatan Luar Negeri dari Rumahnya
Jumat, 15 Januari 2021 – 19:54 WIB
BACA JUGA: Tuslan Tewas Diserang Beruk, Kondisi Mengenaskan
“Warga yang memiliki senpi berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur/radarlampung)
Tasrap, 48, warga Kampung Sumberagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, Lampung. Petani tersebut ditangkap atas kepemilikan senjata api.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Kelanjutan Proses Hukum Mantan Sopir, Nindy Ayunda Beri Penjelasan Begini
- Bisul Rusak
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bertingkah Aneh saat Jokowi Bicara Jalan Rusak, Lihat
- Mes & Mobil Perusahaan Dibakar Massa, AKBP Doffie Ungkap Pemicunya
- Aipda Rudy Suryanto Dipecat, Kapolres Lampung Tengah Sampaikan Pesan Penting
- Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie