Tasripin Diiming-imingi Beasiswa
Kamis, 25 April 2013 – 10:24 WIB
![Tasripin Diiming-imingi Beasiswa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tasripin Diiming-imingi Beasiswa
PURWOKERTO- Bocah asal Grumbul Pesawahan, Desa Gununglurah, yang sudah cukup lama meninggalkan bangku sekolah karena menghidupi ketiga adiknya, Tasripin, mendapat perhatian khusus Pemkab Banyumas. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas Dindik) Banyumas, Drs Edy Rahardjo mengaku akan memberi support berupa beasiswa. Terkait rencana Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mendirikan unit lembaga pendidikan di wilayah Tasripin tinggal, Edy menimbang keberadaan penduduk usia sekolah dan jarak dengan SD lainnya. Jika kondisi tersebut memungkinan dia siap memperjuangkan pendirian sekolah. "Paling tidak yang dipertimbangkan itu," kata dia.
"Tentunya akan kami perjuangan beasiswa kalau Tasripin mau sekolah lagi," kata Edy Rahardjo kepada Radarmas (Grup JPNN), Rabu (24/4). Dia mengatakan, beasiswa yang akan diberikan bisa menyesuaikan jenisnya. Gambaran Edy tertuju pada program beasiswa siswa miskin (BSM). "Bisa nanti lewat BSM. Apalagi alokasi beasiswa ini sejak SD sampai jenjang SMA ada," tuturnya.
Baca Juga:
Ditambahkan, perhatian tersebut tertuju pada hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Tentunya selaku pemerintahan punya kewajiban memberi dan mendorong anak bangsa memperoleh hak itu. "Hak mendapatkan pendidikan itu kan hak setiap anak bangsa," ujarnya.
Baca Juga:
PURWOKERTO- Bocah asal Grumbul Pesawahan, Desa Gununglurah, yang sudah cukup lama meninggalkan bangku sekolah karena menghidupi ketiga adiknya, Tasripin,
BERITA TERKAIT
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur