Taswin Zein Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 27 November 2008 – 18:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pria berkaca mata ini juga dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan Taswin mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan. Menurut JPU, sewaktu proses penyidikan. Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Ditjen Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja Dalam Negeri itu telah mengembalikan uang Rp100 juta dalam bentuk Rp50 juta tunai dan Rp50 juta deposito.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Katarina Mulyana pada persidangan atas Taswin Zein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (27/11) juga terdapat adanya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel serta proyek peningkatan pelatihan tenaga kerja. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp13 miliar," sebut JPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein, dituntut dengan hukuman
BERITA TERKAIT
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi