Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).

Kelima, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Keenam, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Ketujuh, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Kedelapan, perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut. 

Pemprov DKI juga mengeluarkan surat edaran terkait pemulasaran jenazah pasien corono, melalui Surat Edaran bernomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020. (mg8/jpnn)

Kemenag mengeluarkan pedoman penanganan jenazah pasien corona. Selain itu, pemprov DKI juga telah mengeluarkan surat edaran sekaligus informasi 2 TPU khusus.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News