Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
Dengan begitu, diharapkan kabelkabel yang sebelumnya semrawut akan lebih rapi di dalam tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi C Sukadar.
Sukadar mengatakan, beberapa poin telah disetujui antara eksekutif dan legislatif sudah diambil.
Kesepakatan ini adalah melakukan penataan jaringan utilitas, di antaranya kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik.
Wujud dari penataan tersebut adalah dibuatnya perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.
”Poin penting dari perda ini yaitu pasal 21, dimana dikatakan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilakukan di dalam tanah,” kata Sukadar seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut melanjutkan, kedepannya, pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.
DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Khofifah Ungkap Peran Penting Sektor SKT untuk Perekonomian Jawa Timur
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kediri, Korban-Tersangka Kakak Beradik