Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas

Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas. Foto dokumen JPNN.com

Sementara yang menyediakan jaringan utilitas terpadu ini adalah dari pemerintah daerah. Itu berarti pembangunannya dibebankan kepada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Mengenai besaran retribusi ini, lanjutnya, akan diterapkan kemudian dalam aturan tersendiri.

Tarif ini nantinya juga bakal mengikuti sistem zonasi kedepannya. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang besar dari pemkot. (bae/nur)


DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News