Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
Rabu, 17 Mei 2017 – 23:24 WIB
Sementara yang menyediakan jaringan utilitas terpadu ini adalah dari pemerintah daerah. Itu berarti pembangunannya dibebankan kepada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Mengenai besaran retribusi ini, lanjutnya, akan diterapkan kemudian dalam aturan tersendiri.
Tarif ini nantinya juga bakal mengikuti sistem zonasi kedepannya. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang besar dari pemkot. (bae/nur)
DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 500 meter
- Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK
- Petasan Meledak di Lumajang, 4 Orang Jadi Korban, Satu Rumah Hancur
- Khofifah Ungkap Peran Penting Sektor SKT untuk Perekonomian Jawa Timur
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kediri, Korban-Tersangka Kakak Beradik