Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas
Rabu, 17 Mei 2017 – 23:24 WIB

Tata Kabel Listrik Semrawut, Terbitkan Perda Utilitas. Foto dokumen JPNN.com
Sementara yang menyediakan jaringan utilitas terpadu ini adalah dari pemerintah daerah. Itu berarti pembangunannya dibebankan kepada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Mengenai besaran retribusi ini, lanjutnya, akan diterapkan kemudian dalam aturan tersendiri.
Tarif ini nantinya juga bakal mengikuti sistem zonasi kedepannya. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang besar dari pemkot. (bae/nur)
DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Banjir Memutus Jalan di Kediri
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Banjir di Jember, Ratusan Rumah Terendam dan Mobil Terseret Air
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa