Tata Kelola Migas Dinilai Semrawut
Rabu, 20 Oktober 2010 – 15:34 WIB
JAKARTA – Komunitas Migas Indonesia (KMI) menilai bahwa overlapping yang sering kali terjadi dalam pengelolaan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) nasional, disebabkan oleh banyaknya lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Migas. Oleh karena itu, sebut Herry, walaupun tidak bisa dibuat satu lembaga tapi diharapkan dalam rangka revisi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, kelembagaan yang terkait dengan kegiatan usaha Migas nampaknya perlu disederhanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembagian tugas dan fungsi sesuai dengan perannya masing-masing secara tepat.
Ketua Harian KMI Herry Putranto, mengatakan, dalam pengelolaan di sektor Migas ini, Indonesia perlu mempelajari tata kelola Migas negara lain yang sukses sebagai benchmark, seperti negara Malaysia, Inggris, dan Australia yang hanya memiliki satu lembaga dalam mengelola seluruh kegiatan usaha perminyakan
"Negara-negara tersebut hanya memiliki satu lembaga, sehingga tata pengelolaa seluruh kegiatan usaha perminyakan berada pada satu lembaga tersebut. Sementara, Indonesia tidak demikian, Kita memiliki lebih dari satu badan, ESDM, BP Migas, BPH Migas, Pertamina, Pemda ditambah lagi Dewan Energi Nasional, masing-masing memiliki kewenangan dan sering kali terjadi overlapping. Seharusnya kita mencontoh negara-negara tersebut," kata Herry dalam dialog tentang Revisi UU No.22 tahun 2001 tentang Migas di Gedung DPD RI, Rabu (20/10).
Baca Juga:
JAKARTA – Komunitas Migas Indonesia (KMI) menilai bahwa overlapping yang sering kali terjadi dalam pengelolaan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas)
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri