Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Kamis, 01 Desember 2011 – 07:17 WIB
SURABAYA - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf RUU Perdagangan, ada rencana untuk mencabut Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. Apabila disetujui, maka perlindungan bagi komoditas pangan dalam negeri seperti gula dan beras akan semakin lemah. Sebab barang impor akan semakin mudah untuk masuk ke tanah air. "Komoditas gula akan diliberalisasi. Tidak akan ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional," tandas Arum Sabil disela Workshop BUMN Gula: Hidup Atau Mati, di Hotel Mercure kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan draf RUU Perdagangan yang akan segera diajukan pada Presiden, selanjutnya akan di bawa ke wakil rakyat. Dalam draft RUU tersebut, pada pasal 76 ayat B menyatakan Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan akan di cabut dan dinyatakan tidak akan berlaku.
Baca Juga:
Gula merupakan salah satu barang yang masuk dalam Pengawasan. Sehingga apabila ada pencabutan, maka di takutkan Indonesia akan memiliki tata niaga yang mendukung liberalisasi komoditas pangan strategis.
Baca Juga:
SURABAYA - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram