Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, konsep analisis jabatan dan beban kerja mutlak diterapkan untuk mengatasi banyaknya pegawai di daereh yang tidak jelas kerjanya. "Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. Ini agar PNS benar-benar bekerja profesional dan tidak numpuk tanpa kerja yang jelas," cetusnya.
"Tiap instansi terutama di daerah (karena di daerah yang banyak bermasalahnya) harus melakukan penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan," kata Tumpak Hutabarat di Jakarta, Sabtu (28/1).
Dalam melakukan penataan, Tumpak juga menekankan kepada daerah untuk memperhatikan pemerataan pegawai. Kata dia, distribusi tenaga pelayanan masyarakat, harus merata dan tidak pandang bulu. Dan PNS harus bersedia ditempatkan pada instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- P1 tak Diprioritaskan Pemda di Seleksi PPPK 2024, Diangkat ASN Paruh Waktu?
- Menjelang Libur Nataru 2024, ASDP Ajak Masyarakat Pesan Tiket via Ferizy Mulai Sekarang
- UMKM Binaan Pertamina Raih Predikat Best Eco Friendly di JMFW 2024
- TNI Gelar Bersih-bersih Kali Ciliwung, 6 Ribu Ton Sampah Diangkut, Bravo
- Program AMANAH Bisa Tingkatkan Kompetensi Talenta Muda Aceh