Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, konsep analisis jabatan dan beban kerja mutlak diterapkan untuk mengatasi banyaknya pegawai di daereh yang tidak jelas kerjanya. "Jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth atau pun minus growth. Ini agar PNS benar-benar bekerja profesional dan tidak numpuk tanpa kerja yang jelas," cetusnya.
"Tiap instansi terutama di daerah (karena di daerah yang banyak bermasalahnya) harus melakukan penataan pegawai. Untuk penataan pegawai dengan baik, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mutlak dimplementasikan," kata Tumpak Hutabarat di Jakarta, Sabtu (28/1).
Dalam melakukan penataan, Tumpak juga menekankan kepada daerah untuk memperhatikan pemerataan pegawai. Kata dia, distribusi tenaga pelayanan masyarakat, harus merata dan tidak pandang bulu. Dan PNS harus bersedia ditempatkan pada instansi dan wilayah di seluruh Indonesia yang membutuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi