Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB
Sebelumnya Kementerian PAN&RB mengatakan, penerimaan CPNS disesuaikan dengan prinsip minus growth. Jika setiap tahunnya ada 125 ribu PNS yang pensiun, maka hanya 40 persen yang diisi. Dengan demikian, jumlah PNS akan mengalami pengurangan dan didapat angka yang proporsional. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri