Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB
Sebelumnya Kementerian PAN&RB mengatakan, penerimaan CPNS disesuaikan dengan prinsip minus growth. Jika setiap tahunnya ada 125 ribu PNS yang pensiun, maka hanya 40 persen yang diisi. Dengan demikian, jumlah PNS akan mengalami pengurangan dan didapat angka yang proporsional. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IP Trisakti & NSCA Berkolaborasi Menyiapkan Lulusan Siap Kerja, Terima Peserta Inklusi
- Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
- Pertemuan Misterius Prabowo dengan Jokowi, Gibran Ditinggal
- Erick Thohir Dinilai Tak Layak Masuk Kabinet Prabowo
- Inovasi Ramah Lingkungan Mahasiswa ITS Berhasil jadi Juara Terbaik
- Cagub Sulteng Ahmad Ali Berjanji Soal Kenaikan Gaji Guru Honorer