Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Minggu, 29 Januari 2012 – 01:50 WIB

Tata Pegawai, Pemda Wajib Terapkan Analisis Jabatan
Sebelumnya Kementerian PAN&RB mengatakan, penerimaan CPNS disesuaikan dengan prinsip minus growth. Jika setiap tahunnya ada 125 ribu PNS yang pensiun, maka hanya 40 persen yang diisi. Dengan demikian, jumlah PNS akan mengalami pengurangan dan didapat angka yang proporsional. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerapkan analisis jabatan dalam melakukan penataan pegawai sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?