Tatib MPR tak Atur Rangkap Jabatan, gimana dong?
Kamis, 06 April 2017 – 19:53 WIB

Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
“Tapi sejauh ini tidak ada larangan, maupun kebiasaan antarlembaga di parlemen ini. Kami pimpinan di AKD (alat kelengkapan dewan) biasa merangkap juga pimpinan AKD di MPR. Kita subjektif menilai boleh atau tidak,” jelasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Oesman Sapta Odang (OSO) merangkap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat