TAUD Kecam Tindakan Kepolisian terhadap Massa Aksi Tolak UU Ciptaker
Lebih lanjut, kata Afid, TAUD juga menemukan polisi melakukan tindakan di luar hukum saat berlangsungnya aksi menolak UU Ciptaker.
Misalnya, ketika polisi mengamankan massa aksi menolak UU Ciptaker.
Di sisi lain, istilah mengamankan tidak dikenal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Istilah mengamankan tidak berubah dari dahulu. Istilah mengamankan tidak ada dalam KUHAP. Istilah kepolisian untuk melegitimasi tindakan tidak ada dalam KUHAP. Ini mempertontonkan dan mengajarkan tindakan di luar hukum terjadi," beber dia.
Selanjutnya, kepolisian juga membungkam beberapa jurnalis dalam aksi menolak UU Ciptaker. Tidak sedikit, kata Afif, polisi menangkapi jurnalis yang meliput aksi.
"Ini mencederai kebebasan jurnalistik," ungkap dia.
Berikutnya, kata Afif, TAUD menemukan sekitar 500 pengaduan orang hilang setelah aksi menolak UU Ciptaker. Sebanyak 300 di antaranya yang sudah dilepaskan.
Sisanya, terdapat 200 orang yang teridentifikasi masih ditahan. Namun, orang yang ditahan itu masih belum diketahui lokasinya.
Tim advokasi mendapatkan laporan kekerasan yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi menolak UU Ciptaker.
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Baju Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas