Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Rabu, 14 Februari 2024 – 18:17 WIB
"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Taufan mengungkap, dari sepuluh provinsi di Sumatra, Prabowo-Gibran hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Variasi Unggulan
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah