Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Rabu, 14 Februari 2024 – 18:17 WIB

Taufan Rahmadi. Foto: source for JPNN
"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Taufan mengungkap, dari sepuluh provinsi di Sumatra, Prabowo-Gibran hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Jonan Vatikan
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih untuk Memperkuat Ketahanan Pangan