Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.
Tuntutan diajukan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (10/6/2021).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda selanjutnya pleidoi (pembelaan)
Dilansir dari SIPP Palembang, kejadian bermula pada 10 Februari 2 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rahman (DPO) untuk mengambil kiriman di Sekayu dengan upah Rp15 juta.
Kemudian terdakwa berangkat dari Kabupaten PALI menuju Sekayu dengan mengendarai satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BG 1527 P.
Kemudian setelah terdakwa sampai sekitar pukul 16.15 WIB, terdakwa menunggu di pinggir jalan raya Jl. Palembang-Sekayu jalur simpang empat Balai Agung Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, lalu bertemu dengan 2 orang yang tidak dikenal mengendarai sebuah mobil berwarna silver.
Orang tersebut kemudian menyuruh terdakwa, untuk membuka pintu bagasi belakang mobil terdakwa.
Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan