Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Lalu salah satu orang tersebut meletakkan satu kotak kardus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke jok baris belakang mobil terdakwa, kemudian terdakwa menutup pintu bagasi mobil.
Tak lama kemudian Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan menangkap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Saat diperiksa dan digeledah, polisi mendapati satu buah kotak kardus cokelat yang berisi 25 bungkus kemasan Teh Tiongkok bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23.586,68 gram di jok baris belakang mobil terdakwa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.(jan/palpres)
Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu