Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Lalu salah satu orang tersebut meletakkan satu kotak kardus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke jok baris belakang mobil terdakwa, kemudian terdakwa menutup pintu bagasi mobil.

Tak lama kemudian Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan menangkap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Saat diperiksa dan digeledah, polisi mendapati satu buah kotak kardus cokelat yang berisi 25 bungkus kemasan Teh Tiongkok bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23.586,68 gram di jok baris belakang mobil terdakwa.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.(jan/palpres)

Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News