Taufik Hidayat Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
jpnn.com, PALEMBANG - Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) serta perbuatan terdakwa yang tidak adanya unsur meringankan.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga pernah dihukum. Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa,” kata Erma dalam pertimbangan putusan.
Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dikarenakan terdakwa sebagaimana dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, bahwa terdakwa telah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kg.
Untuk itu, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana mati.
Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa yang pernah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini dengan didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.
“Saya banding, Bu Hakim,” kata terdakwa Taufik yang dihadirkan secara virtual, Kamis (17/6).
Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas