Taufik Hidayat Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Hal senada juga diungkapkan, Nala Praya SH ditemui usai persidangan, dia mengungkapkan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan unsur keadilan bagi kliennya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Taufik Hidayat diminta seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang dimaksud di Kabupaten Pali, lalu diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.
Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp15 juta.
Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju lokasi yang telah ditentukan. Dan setibanya di jalan Palembang-Sekayu jalur Simpang Empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal meletakkan satu kardus warna coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumsel menangkap terdakwa. Namun dua orang lainnya melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. (fdl/sumeks.co)
Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Dukung IOAC 2024, Taufik Hidayat Berikan Atensi Lebih kepada Renang Indonesia
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!