Taufik Kurniawan: DPR Bisa Batalkan Impor Minyak Sonangol
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengkaji kembali kerjasama jual beli minyak mentah antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan asal Angola, Sonangol EP.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, DPR yang memiliki fungsi pengawasan bisa saja menganulir keputusan pemerintah jika ada kesepakatan yang dicurigai dan tidak berjalan semestinya.
"Oh bisa, karena kan fungsi pengawasan itu tidak ada batasannya," kata Taufik di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Dia mengatakan, sepanjang ditemukan indikasi-indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka itu bisa dieksekusi.
Karenanya, Taufik berharap adanya kerjasama pemerintah dan DPR untuk persoalan ini.
"Ini pentingnya kami mengharapkan semua keputusan-keputusan yang sangat penting terkait kebijakan finansial, kebijakan fiskal atau hal apapun untuk menunggu DPR," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Seperti diketahui, kerjasama Pertamina dan Sonangol yang awalnya disebut akan memberi harga lebih rendah 15 persen dari harga pasar minyak dunia, belakangan tidak terwujud.
Senangol Asia per tanggal 20 November 2014 dalam menjawab surat Pertamina, per tanggal 18 November 2014 mengenai 'Counter To The Proposed Contractual Volume 2015', mengungkapkan bahwa Sonangol secara tegas menjawab permintaan Pertamina mengenai diskon 15 dolar dari setiap barel yang dibeli Pertamina tidak dapat diberikan dan masih mengacu ke normal-market price.
JAKARTA - Pemerintah mengkaji kembali kerjasama jual beli minyak mentah antara PT Pertamina (Persero) dengan perusahaan asal Angola, Sonangol EP.
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat