Taufik Sarankan SBY Berkomunikasi dengan Mahfud MD
Kamis, 23 September 2010 – 23:03 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengusulkan agar terjadi pembicaraan antara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).“Secara terobosan komunikasi politik, saya mengusulkan terjadi pembicaraan tingkat tinggi antara Ketua MK dan Presiden,” kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun mengatakan pelaksanaan putusan MK tergantung dari kebijaksanaan Presiden dan pertimbangan dari keempat pembantunya yang memmberikan pemahaman objektif. “Presiden sangat bergantung dari pembantunya untuk memberi pemahaman objektif,” ujarnya.
Intisari dari pembicaraan itu kata Taufik adalah terkait dengan pelaksanaan putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan atas pemohon mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. “Intisarinya soal putusan. Ini kan menyangkut pimpinan lembaga tinggi negara, supaya kebijakan pemerintah diselaraskan dari pertemuan itu (Ketua MK dan Presiden)” katanya.
Menurut Taufik, pertemuan yang diusul itu bisa mengeliminir opini yang berkembang pasca putusan MK. “Saran saya supaya tidak banyak opini yang berkembang,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengusulkan agar terjadi pembicaraan antara Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR