Taufik Tak Permasalahkan Disomasi Adik Ipar
Senin, 15 April 2013 – 18:31 WIB

Taufik Tak Permasalahkan Disomasi Adik Ipar
Rachma menerangkan, status hukum empat pilar kebangsaan sampai dengan somasi itu dilayangkan belum ditetapkan dalam TAP MPR RI. Hal itu baru berbentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara.
Wacana MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara patut didukung. "Namun penggunaan kosakata empat pilar menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial bahkan dapat ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama "Sosialisasi Empat Pilar" yang menggunakan uang negara melalui APBN berdasarkan kewenangan MPR," terang dia.
Adapun isi somasi yang diajukan Rachmawati adalah meminta kepada ketua MPR untuk mencabut penggunaan kosakata empat pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka Rachmawati dan kawan-kawan akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri melakukan somasi terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas (TK). Somasi itu terkait penggunaan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia