Taufik Tak Permasalahkan Disomasi Adik Ipar
Senin, 15 April 2013 – 18:31 WIB
Rachma menerangkan, status hukum empat pilar kebangsaan sampai dengan somasi itu dilayangkan belum ditetapkan dalam TAP MPR RI. Hal itu baru berbentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara.
Wacana MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara patut didukung. "Namun penggunaan kosakata empat pilar menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial bahkan dapat ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama "Sosialisasi Empat Pilar" yang menggunakan uang negara melalui APBN berdasarkan kewenangan MPR," terang dia.
Adapun isi somasi yang diajukan Rachmawati adalah meminta kepada ketua MPR untuk mencabut penggunaan kosakata empat pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka Rachmawati dan kawan-kawan akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri melakukan somasi terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas (TK). Somasi itu terkait penggunaan
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak