Tawaran Kapolri untuk Eks Pegawai KPK Pertaruhan Harga Diri Novel Baswedan Cs
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin merekrut 56 eks pegawai KPK merupakan pertaruhan harga diri Novel Baswedan Cs.
Hal itu disampaikan Chandra menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.
"Tawaran tersebut menjadi taruhan harga diri 56 eks pegawai KPK tersebut. Jika tawaran itu diambil maka publik akan menilai bahwa perjuangan mereka hanyalah untuk mendapatkan pekerjaan," kata Chandra menyampaikan legal opininya kepada JPNN.com, Kamis (30/9).
Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu menyarankan supaya Novel Baswedan Cs fokus saja pada perjuangannya terkait TWK KPK.
"Semestinya perjuangan eks pegawai KPK tersebut fokus pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang dinilai ada dugaan kesalahan prosedur TWK dan temuan lainnya," tandas Chandra.
Sebelumnya, Chandra juga menyampaikan pendapat hukum bahwa tawaran bagi Novel Baswedan Cs bertujuan menyelamatkan wibawa Presiden Jokowi.
"Saya patut menduga ada upaya untuk menyelamatkan 'wibawa' Presiden di hadapan publik," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (29/9).
Dugaan itu didasari sikap Komnas HAM, Ombudsman dan eks pegawai KPK yang menyerahkan sepenuhnya persoalan TWK di lembaga antirasuah itu kepada kebijakan Presiden Jokowi.
Chandra Purna Irawan menilai tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap eks pegawai KPK, pertaruhan harga diri Novel Baswedan Cs.
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini