Tawarkan Jasa Pijat Pakai Foto Cantik, Begitu Lampu Dinyalakan, 40 Pria Tertipu
Selasa, 09 Juni 2020 – 16:06 WIB
Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.
Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.
Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.
"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. (arl/r2/lombokpost)
Dia memasang tarif jasa pijat bervariasi, dari Rp 150 hingga Rp 250 ribu. Kalau ada layanan tambahan, lebih mahal.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan