Tawarkan Jasa Pijat Pakai Foto Cantik, Begitu Lampu Dinyalakan, 40 Pria Tertipu
Selasa, 09 Juni 2020 – 16:06 WIB

R (kiri) diperiksa penyidik Unit Tipidter Polresta Mataram, Senin (8/6). Foto: Harli/Lombok Post
Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.
Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.
Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.
"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. (arl/r2/lombokpost)
Dia memasang tarif jasa pijat bervariasi, dari Rp 150 hingga Rp 250 ribu. Kalau ada layanan tambahan, lebih mahal.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah