Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Juli 2019 – 11:31 WIB
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Ariful menambahkan, prostitusi online yang dilakukan tersangka telah berlangsung cukup lama. “Sejak tahun 2007 lalu, baru terungkap sekarang,” kata Asep. (mg05/nda/ags)
Dalam menjalankan aksinya, YR memakai kedok pijat tradisional di Ruko Cluster Sakura.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi