Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Juli 2019 – 11:31 WIB

Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Ariful menambahkan, prostitusi online yang dilakukan tersangka telah berlangsung cukup lama. “Sejak tahun 2007 lalu, baru terungkap sekarang,” kata Asep. (mg05/nda/ags)
Dalam menjalankan aksinya, YR memakai kedok pijat tradisional di Ruko Cluster Sakura.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan