Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, yang diatur atau dibuktikan dalam pasal 293 ini, bukanlah soal santetnya.
"Tapi, menawarkan untuk membantu kejahatan dengan santet," kata Denny, saat diskusi di Kantor Kemenkumham.
Hadir pula, Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Anggota Komisi III DPR, Indra, Pakar Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah