Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB

Tawarkan Jasa Santet Dipidana
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, yang diatur atau dibuktikan dalam pasal 293 ini, bukanlah soal santetnya.
"Tapi, menawarkan untuk membantu kejahatan dengan santet," kata Denny, saat diskusi di Kantor Kemenkumham.
Hadir pula, Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Anggota Komisi III DPR, Indra, Pakar Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi