Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, yang diatur atau dibuktikan dalam pasal 293 ini, bukanlah soal santetnya.
"Tapi, menawarkan untuk membantu kejahatan dengan santet," kata Denny, saat diskusi di Kantor Kemenkumham.
Hadir pula, Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Anggota Komisi III DPR, Indra, Pakar Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
BERITA TERKAIT
- Kontrak Kerja PPPK 2024 Tanpa Putus demi Keadilan, Semoga Dikabulkan
- Aryudha Berani Memastikan Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?