Tawarkan Jasa Santet Dipidana

Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Tawarkan Jasa Santet Dipidana
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, yang diatur atau dibuktikan dalam pasal 293 ini, bukanlah soal santetnya.

"Tapi, menawarkan untuk membantu kejahatan dengan santet," kata Denny, saat diskusi di Kantor Kemenkumham.

Hadir pula, Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah, Anggota Komisi III DPR, Indra, Pakar Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News