Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB

Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Dia mengatakan, jangan sampai salah penafsiran soal pasal ini. Karenanya, Denny menegaskan kembali bahwa yang dipidana itu adalah penawaran jasa santetnya. "Bukan pembuktian santet atau tidaknya," tegas bekas Staf Khusus Presiden itu.
Pasal 293 tentang santet itu masuk dalam RUU KUHP pada bagian kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia.
Selain itu, ada juga penggunaan pidana penjara secara selektif dan ilmitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity). (boy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim