Tawarkan Jasa Santet Dipidana

Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Dia mengatakan, jangan sampai salah penafsiran soal pasal ini. Karenanya, Denny menegaskan kembali bahwa yang dipidana itu adalah penawaran jasa santetnya. "Bukan pembuktian santet atau tidaknya," tegas bekas Staf Khusus Presiden itu.

Pasal 293 tentang santet itu masuk dalam RUU KUHP pada bagian kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia.

Selain itu, ada juga penggunaan pidana penjara secara selektif dan ilmitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity). (boy/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News