Tawarkan Jasa Santet Dipidana
Selasa, 02 April 2013 – 14:40 WIB
Dia mengatakan, jangan sampai salah penafsiran soal pasal ini. Karenanya, Denny menegaskan kembali bahwa yang dipidana itu adalah penawaran jasa santetnya. "Bukan pembuktian santet atau tidaknya," tegas bekas Staf Khusus Presiden itu.
Pasal 293 tentang santet itu masuk dalam RUU KUHP pada bagian kriminalisasi delik yang mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia.
Selain itu, ada juga penggunaan pidana penjara secara selektif dan ilmitatif dalam rangka mengatasi masalah kepadatan LP/Rutan (overcapacity). (boy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, memang mengatur pasal soal santet. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?